Kamis, 21 Januari 2010

AUDIT PROCEDURES DAN AUDIT TEKNIK, RISIKO AUDIT DAN MATERIALITAS

AUDIT PROCEDURES DAN AUDIT TEKNIK
Audit Procedures adalah langkah-langkah yang harus dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya dan sangat diperlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Audit Procedures dilakukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan.
Untuk itu diperlukan audit teknik yaitu cara-cara untuk memperoleh audit evidence.
RISIKO AUDIT DAN MATERIALITAS
Dalam PSA No.25, diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialistis pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia :
1. Risiko Audit dan materialistis mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan audit bentuk baku.
2. Adanya risiko audit diakui dengan pernyataan dalam penjelasan tentang tanggung jawab dan fungsi auditor independen yang berbunyi sebagai berikut: “Karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, audtor dapat memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
3. Konsep materialistis mengakui bahwa beberapa hal, baik secara individual atau keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, sedangkan beberapa hal lainnya adalah tidak penting
4. Laporan keuangan mengandung salah saji material apabila laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang dampaknya, secara individual atau keseluruhan, cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5. Dalam perencanaan audit, auditor berkepentingan dengan masalah-masalah yang mungkin material terhadap laporan keuangan, auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa salah saji, yang disebabkan karena kekeliruan atau kecurangan, tidak material terhadap laporan keuangan
6. Istilah kekeliruan berarti salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan.
7. Meskipun kecurangan merupakan pengertian yang luas dari segi hukum, kepentingan auditor secara khusus berkaitan dengan tindakan curang yang menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan.
8. Pada waktu mempertimbangkan tanggung jawab auditor memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas salah saji material, tidak ada perbedaan penting antara kekeliruan dan kecurangan.
9. Pada waktu menyimpulkan apakah dampak salah saji, secara individual atau secara gabungan, material, auditor biasanya harus mempertimbangkan sifat dan jumlah dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah pos dalam laporan keuangan yang diaudit.
10. Pertimbangkan auditor mengenai materialitas merupakan pertimbangan professional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor atas kebutuhan orang yang memiliki pengetahuan memadai dan yang akan meletakkan kepercayaan terhadap laporan keuangan.
11. Auditor harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas baik dalam :
a. Merencanakan audit dan merancang prosedur audit, dan
b. Mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
12. Auditor harus merencanakan auditnya sedemikian rupa, sehingga risiko audit dapat dibatasi pada tingkat yang rendah, yang menurut pertimbangan profesionalnya, memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
13. Dalam merencanakan audit, auditor harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat materialistis dengan suatu cara yang diharapkan, dalam keterbatasan bawaan dalam proses audit, dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material
14. Auditor merencanakan audit untuk mencapai keyakinan memadai guna mendeteksi salah saji yang diyakini jumlahnya cukup besar, secara individual atau keseluruhan, yang secara kuantitatif berdampak material terhadap laporan keuangan.
15. Dalam situasi tertentu, untuk perencanaan audit, auditor mempertimbangkan materialistis sebelum laporan keuangan yang akan diauditnya selesai disusun.
16. Pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi, risiko audit terdiri dari:
a. Risiko ( Meliputi risiko bawaan dan risiko pengendalian ) bahwa saldo akun atau golongan transaksi mengandung salah saji yang dapat menjadi material terhadap laporan keuangan apabila digabungkan dengan salah saji pada saldo atau golongan transaksi lainnya. Dan,
b. Risiko deteksi bahwa auditor tidak akan mendeteksi salah saji tersebut. Pembahasan berikut menjelaskan risiko audit dalam kontekstiga komponen risiko di atas.
17. Risiko bawaan dan risiko pengendalian berbeda dengan risiko deteksi. Kedua risiko yang disebut terdahulu ada, terlepas dan dilakuan atau tidaknya audit atas laporan keuangan, sedangkan risiko deteksi berhubungan dengan prosedur audit dan dapat diubah oleh keputusan auditor itu sendiri.
18. Risiko deteksi yang dapat diterima oleh auditor dalam merancang prosedur audit tergantung pada tingkat yang diinginkan untuk membatasi risiko audit suatu saldo akun atau golongan transaksi dan tergantung atas penetapan auditor terhadap risiko bawaan dan risiko pengendalian.

1 komentar:

  1. kita juga punya nih artikel mengenai teknik audit, silahkan dikunjungi dan dibaca untuk menambah wawasan, berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1032/1/28209008.pdf
    trimakasih

    BalasHapus