Senin, 11 Januari 2010

STANDAR PROFSIONAL AKUNTA PUBLIK


STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
PERKEMBANGAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Dalam tahun 1972, untuk pertama kalinya IAI berhasil menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, yang disahkan dalam kongres III ikatan akuntan Indonesia.norma pemeriksaan akuntan tersebut mencakup : tanggungjaeab akuntan public, unsure-unsur norma pemeriksaan akuntanyang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatife, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan.
Dalam kongres IV ikatan akuntan Indonesia tanggal 25-26 oktober 1982, komisi norma pemeriksaan akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku norma pemeriksaanakuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk komite norma pemeriksaan akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggota-anggotanya berasal dari unsure-unsur akuntan pendidik, akuntan public dan akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep norma pemeriksaan akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 maret 1984.
Pada tanggal 19 april 1986, norma pemeriksaan akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh tim pengesahan, disahkan oleh pengurus pusat ikatan akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambt-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 desember 1986.
Dalam tahun 1992, IAI menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, edisi revisi yang memasukkan suplemen no.1 sampai dengan no. 12 dan interpretasi no.1 sampai dengan no. 2. Dalam kongres VII IAI tahun 1994, disahkan standar professional akuntan public yang secara garis besar berisi.
1.      Uraian mengenai standar professional akuntan public
2.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
3.      Berbagai pernyataan standar atestasi yang diklasifikasikan
4.      Pernyataan jasa akuntansi dan review.
Pertengahan tahun 1999 IAI merubah nama komite norma pemeriksaan akuntan menjadi dewan standar professional akuntan public. Selama tahun 1999 dewan melakukan perubahan besar atas standa professional akuntan public  per 1 agustus 1994 dan menerbitkannyan dalam buku berjudul standar professional akuntan public per 1 januari 2001.
Stantdar professional akuntan public per 1 januari terdiri dari 5 standar, yaitu :
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar auditing (IPSA)
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar atestasi (IPSAT)
3.      Pernyataan Standar jasa akuntansi dan review (PSAR)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar jasa akuntansi dan review (IPSAR)
4.      Pernyataan Standar Konsultasi (PSJK)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar jasa konsultasi (IPSJk)
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar pengendalian Mutu (IPSPM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan public.

SEPULUH STANDAR AUDITING
Menurut PSA No. 01 (SA Seksi 150)
Standar  auditing berbeda dengan prosedur auditing. “prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkaitan dengan criteria atau mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui pengunaan prosedur tersebut. Jadi, berkaitan dengan prosedur auditing , standar auditing mencakup standar mutu professional (professional quality) auditor independen dan pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAI dari sepuluh standar dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu :
A.      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atua lebih yang memiliki keahlian atau pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam seua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B.      Standar pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harusdirencanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup, harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat ats laporan keuangan yang diaudit.
C.      Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakahlaporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umu m di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengunkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor harus dikaitkan dengan laporan keuangan, maka lapoan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor,

KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain yang seharusnya memiliki tanggung jawab pada pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode etik akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota ikatan akuntansi Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan ojektif. Rumusan kode etik saat ini sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 iai dan ditambah dengan masukan –masukan yang diperoleh dari seminar sehari pemutakhiran kode etik IAI tanggal 15 juni 1994 di hotel daichi Jakarta serta hasil pembahasan siding komite kode etik akuntan Indonesia tahun 1994 di bandung.

PERNYATAAN ETIKA PROFESI
Saat itu kode etik akuntan Indonesia terdiri atas 8 bab, 11 pasal, dan 6 pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
-          Nomor 1 tentang integritas, objektifitas dan independensi
-          Nomor 2 tentang kecakapan professional
-          Nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
-          Nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan public
-          Nomor 5 tentang komunikasi antar akuntan public
-          Nomor 6 tentang perpindahan staffipartner dari satu kantorakuntan ke kantor akuntan lain.
Dalam kongres ke 7 ikatan akuntan Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan september1998 di adakan beberapa perubahan mengenai kode etik, antara lain sebagai berikut :
·         Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAI
·         Rerangka kode etik menjadi :
-          Prinsip etika
-          Aturan etika
-          Interpretasi aturan etika
-          Tanya dan jawab
Prinsip etika mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakanproduk kongres. Aturan etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapatanggota kompatemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan aturan etika, tanpa dimasuksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika professional terdiri dari 8 yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum (public)
3.      Integritas
4.      Obyektifitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku professional
8.      Standar teknis


RERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
-          PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
-       MUKADIMAH
-       PRINSIP 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI
-       PRINSIP 2 KEPENTINGAN PUBLIK
-       PRINSIP 3 INTEGRITAS
-       PRINSIP 4 OBJEKTIFITAS
-       PRINSIP 5 KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
-       PRINSIP 6 KERAHASIAAN
-       PRNINSIP 7 PERILAKU PROFESIONAL
-       PRINSIP 8 STANDAR TEKNIS

-          ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
-       KETERTERAPAN
-       DEFINISI/PENGERTIAN
-       INDEPENDENSI,INTEGRITAS,OBJEKTIFITAS
-       STANDAR UMUM PRINSIP AKUNTANSI
-       TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
-       TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN PROFESI
-       TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN

-          KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
-          BAB I KEPRIBADIAN
-          BAB II KECAKAPAN PROFESIONAL
-          BAB III TANGGUNG JAWAB
-          BAB IV KETENTUAN KHUSUS
-          BAB V PELAKSANAAN KODE ETIK
-          BAB VI SUPLEMEIM DAN PENYEMPURNAAN
-          BAB VII PENUTUP
-          BAB VIII PENGESAHAN

SELANJUTNYA PENJELASAN MENGENAI PERNYATAAN ETIKA PROFESI YAITU BERUPA PENDAHULUAN, PENGATURAN DALAM KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA, DAN PETUNJUK PELAKSANAAN.
-          Nomor 1 tentang integritas, objektifitas dan independensi
-          Nomor 2 tentang kecakapan professional
-          Nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
-          Nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan public
-          Nomor 5 tentang komunikasi antar akuntan public
-          Nomor 6 tentang perpindahan staffipartner dari satu kantorakuntan ke kantor akuntan lain.

-            PENGESAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-            PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar