Rabu, 20 Januari 2010

PAJAK PERHITUNGAN AKHIR TAHUN

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN AKHIR TAHUN
Pada akhir tahun pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap diwajibkan untuk melakukan perhitungan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali atas penghasilan yang telah dipotong pajak bersifat final
Pajak yang terutang pada akhir tahun dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun yang bersangkutan.
Hasil pengurangan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dengan kredit pajak untuk tahun yang bersangkutan akan berakibat pajak penghasilan yang terutang lebih besar atau lebih kecil dari kredit pajak ataupun nihil
Mengacu pada Pasal 28, Pasal 28A, dan Pasal 29 Undang-undang Pajak Penghasilan
KREDIT PAJAK
Kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang
terutang pada akhir tahun adalah Pajak Penghasilan yang
Telah dilunasi dalam tahun berjalan oleh WP Dalam Negeri
Dan Bentuk Usaha Tetap baik yang dibayar sendiri oleh oleh
WP dan BUT tersebut maupun yang dipotong serta dipungut
oleh pihak lain, berupa:
1. PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21)
2. PPh yang dipungut pihak lain (Pasal 22)
3. PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23)
4. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24)
5. Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh WP (Pasal 25)
Langkah-langkah menghitung Pajak Penghasilan Terutang pada akhir tahun untuk Wajib Pajak Badan:
1. Memperoleh laporan keuangan komersial (laporan laba rugi) beserta rincian-rinciannya yang dihasilkan oleh sistem pembukuan. Meneliti akun-akun dalam laporan keuangan (komersial) untuk melakukan rekonsiliasi fiskal.
2. Menyesuaikan penyajian laporan laba rugi komersial kedalam bentuk penyajian yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. Melakukan rekonsiliasi fiskal dan mengklasifikasikan pendapatan dan beban yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal menjadi penghasilan dan pengurangan sesuai ketentuan perpajakan.
4. Menghitung dan mengklasifikasi jumlah penghasilan neto menurut sifatnya yaitu penghasilan yang pengenaan pajaknya tidak final, penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan penghasilan yang bukan Objek Pajak.

5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
6. Menghitung kredit pajak yang dibolehkan
7. Menghitung pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar)
8. Menentukan penghasilan yang dikenakan PPh final serta jumlah yang telah dipotong/dipungut
9. Menentukan penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar