Selasa, 05 Januari 2010

pajak pasal 22

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atau penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
• Bank Devisa dan Direktorat jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
• Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang, dipungut saat pembayaran
• BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan atau APBD
• Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN, dipungut saat pembayaran.
• Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya .
• Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
• Industri dan pengekspor yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dipungut saat pembelian.
OBJEK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1. Impor barang,
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan atau industri otomotif
5. Penjualan produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul
SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 dilakukan oleh pihak-pihak yang diatur pada Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1. Atas Impor
a. Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), besar pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 2,5% dari nilai impor
b. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), besar pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5% dari nilai impor
c. Yang tidak dikuasai, besar pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang
2. Atas pembelian barang yang dipungut oleh Pemungut Pajak sebesar 1,5% dari harga pembelian
3. Atas penjualan hasil produksi atau pembeli dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. Industri dan pengekspor yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang industri rokok atas penjualan rokok dalam negeri yaitu 0,15% dari harga banrol dan bersifat final
b. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
c. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang industri semen di dalam negeri 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
d. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
e. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak dalam industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
f. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
4. Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk Pertamina dan Badan Usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya.
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
a. Premium 0,3% X penjualan 0,25% X penjualan
Solar 0,3% X penjualan 0,25% X penjualan
Premix/Super TT 0,3% X penjualan 0,25% X penjualan
b. Minyak Tanah 0,30% X penjualan
c. Gas LPG 0,30% X penjualan
d. Pelumas 0,30% X penjualan
5. Besarnya pungutan di atas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN PPh PASAL 22
1. Atas kegiatan impor, terutang pada saat bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk,
2. Atas kegiatan pembelian barang, terutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran
3. Atas pembelian hasil produksi, terutang dan dipungut saat penjualan
4. Atas penjualan hasil produksi atau pengolahan barang, terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order)
5. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang atau bahan-bahan oleh pemungut butir 2,3,4,7 dilaksanakan dengan cara pungutan dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nama WP ke Bank Persepsi atau Kantor POS.
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 22
Besar PPh pasal 22 atas Impor barang,
1. Yang menggunakan API
PPh Pasal 22 = 2,5% X Nilai Impor
2. Yang tidak menggunakan API
PPh Pasal 22 = 7,5% X Nilai Impor
3. Yang tidak dikuasai
PPh Pasal 22 = 7,5% X Harga Jual Lelang
Catatan:
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar Cost Insurance and Freigh (CIF) + bea masuk + pungutan pabean lainnya.
Contoh 1:
PT. DELL memiliki API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan rincian sebagai berikut:
Harga Komputer (cost) US$ 20.000
Asuransi (insurance) US$ 1.000
Biaya Angkut (freight) US$ 4.000
Harga Pabean US$ 25.000

Pungutan:
- Bea masuk 20% US$ 5.000
- Bea masuk tambahan 10% US$ 2.500
Jumlah Nilai Impor US$ 32.500
Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang) nilai kurs US$ 1 = Rp 10.000, maka:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32.500 X Rp 10.000=
Rp 325.000.000
PPh Pasal 22 yang harus di pungut: Rp 325.000.000 X 2,5%= Rp 8.125.000
Contoh 2:
PT. DELL tidak memiliki API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan rincian sebagai berikut:
Harga Komputer (cost) US$ 20.000
Asuransi (insurance) US$ 1.000
Biaya Angkut (freight) US$ 4.000
Harga Pabean US$ 25.000

Pungutan:
- Bea masuk 20% US$ 5.000
- Bea masuk tambahan 10% US$ 2.500
Jumlah Nilai Impor US$ 32.500
Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang) nilai kurs US$ 1 = Rp 10.000, maka:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32.500 X Rp 10.000=
Rp 325.000.000
PPh Pasal 22 yang harus di pungut: Rp 325.000.000 X 7,5%= Rp 24.375.000
Menghitung PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang yang dibiayai oleh APBN/APBD:
Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian

PPh Pasal 22 = 1,5% X Harga Pembelian
Contoh:
PT Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negeri senilai Rp 220.000.000. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Departemen Dalam Negeri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN. Harga jual sudah termasuk PPN 10%.

Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: (100/110 X Rp 220.000.000)
= Rp 200.000.000
PPh Pasal 22 = 1,5% X Rp 200.000.000 = Rp 3.000.000
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

PPh Pasal 22 = 0,45% X DPP PPN
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cikai), dan bersifat final

PPh Pasal 22 = 0,15% X Harga Bandrol
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,1% X DPP PPN
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,25% X DPP PPN

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 penjualan semen dalam negeri oleh PT Incocement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggal

Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,3% X DPP PPN
Menghitung PPh Pasal 22 atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri yang bergerak dalam sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN

PPh Pasal 22 = 0,5% X Harga Pembelian
Pembelian coklat:
PT Coklat membeli biji coklat dari Tuan A (pedagang
pengumpul) 1500 kg harga per kg Rp 13.000 sebesar
Rp 19.500.000. Tentukan PPh pasal 22.
PPh pasal 22 = 0,5% X 19.500.000 = Rp 97.500
Menghitung PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan
PPH Pasal 22 = 0,3% X Penjualan
2. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan
PPH Pasal 22 = 0,25% X Penjualan
3. Atas penjualan minyak tanah, gas, LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
PPH Pasal 22 = 0,3% X Penjualan
SPBU Tuan A (Swastanisasi) membeli premium 15 kl dan solar 10 kl
PPh pasal 22:
Premium 15.000 ltr X 4.500= 67.500.000
PPh = 0,3% X 67.500.000 = 202.500
Solar 10.000 ltr X 4.300 = 43.000.000
PPh = 0,3% X 43.000.000 = 129.000
Total PPh pasal 22 yang dibayar adalah sebesar
Rp 202.500 + 129.000 = 331.500

1 komentar:

  1. misalkan penj semen 500 zak @ 40.000
    include ppn..
    nah bagaimana cara pembuatan faktur pajakya...
    txs

    BalasHapus