Senin, 28 Desember 2009


 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
 PERNYATAAN NO. 01
 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah
 paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf
 penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual
 Akuntansi Pemerintahan
PENDAHULUAN
1. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian.
laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements
dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhada
anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk
tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai
tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka
penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan
persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun
dengan menerapkan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan,
belanja, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset,
kewajiban, dan ekuitas dana. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam
standar akuntansi pemerintahan lainnya.
Ruang Lingkup
2. Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan
disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan,
belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan
pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana.’
3. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud denga
pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, fihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman,
serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang
disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam
dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan
4. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan
dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak
termasuk perusahaan negara/daerah.
Basis Akuntansi
5. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dana.
6. Entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan

 7. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan
 menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap
 menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.

DEFINISI
8. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam
Pernyataan Standar dengan pengertian:
Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan
pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut
klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPR/DPRD yang
merupakan mandat yang diberikan kepada
Presiden/gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengeluaran32
ngeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada
Bendahara Umum Negara/Daerah.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki ole
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diuk
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber
mber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 

Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi
dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam
menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya
termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah
atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa 

memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode 

tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung
kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada
entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang29
dangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar