Tampilkan postingan dengan label perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perpajakan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Januari 2010

PAJAK PERHITUNGAN AKHIR TAHUN

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN AKHIR TAHUN
Pada akhir tahun pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap diwajibkan untuk melakukan perhitungan pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali atas penghasilan yang telah dipotong pajak bersifat final
Pajak yang terutang pada akhir tahun dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun yang bersangkutan.
Hasil pengurangan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dengan kredit pajak untuk tahun yang bersangkutan akan berakibat pajak penghasilan yang terutang lebih besar atau lebih kecil dari kredit pajak ataupun nihil
Mengacu pada Pasal 28, Pasal 28A, dan Pasal 29 Undang-undang Pajak Penghasilan
KREDIT PAJAK
Kredit pajak yang dapat dikurangkan terhadap pajak yang
terutang pada akhir tahun adalah Pajak Penghasilan yang
Telah dilunasi dalam tahun berjalan oleh WP Dalam Negeri
Dan Bentuk Usaha Tetap baik yang dibayar sendiri oleh oleh
WP dan BUT tersebut maupun yang dipotong serta dipungut
oleh pihak lain, berupa:
1. PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21)
2. PPh yang dipungut pihak lain (Pasal 22)
3. PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23)
4. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24)
5. Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh WP (Pasal 25)
Langkah-langkah menghitung Pajak Penghasilan Terutang pada akhir tahun untuk Wajib Pajak Badan:
1. Memperoleh laporan keuangan komersial (laporan laba rugi) beserta rincian-rinciannya yang dihasilkan oleh sistem pembukuan. Meneliti akun-akun dalam laporan keuangan (komersial) untuk melakukan rekonsiliasi fiskal.
2. Menyesuaikan penyajian laporan laba rugi komersial kedalam bentuk penyajian yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. Melakukan rekonsiliasi fiskal dan mengklasifikasikan pendapatan dan beban yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal menjadi penghasilan dan pengurangan sesuai ketentuan perpajakan.
4. Menghitung dan mengklasifikasi jumlah penghasilan neto menurut sifatnya yaitu penghasilan yang pengenaan pajaknya tidak final, penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan penghasilan yang bukan Objek Pajak.

5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
6. Menghitung kredit pajak yang dibolehkan
7. Menghitung pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar)
8. Menentukan penghasilan yang dikenakan PPh final serta jumlah yang telah dipotong/dipungut
9. Menentukan penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PPN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) adalah UU No. 18 tahun
2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)

PENGERTIAN
Pajak Pertambahan Nilai PPN) barang dan jasa adalah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam daerah pabean), baik konsumsi barang maupun jasa
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona eksklusif dan Landasan Kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
2. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
3. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
4. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP
5. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, atau ekspor BKP.
6. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
BARANG KENA PAJAK (BKP)
Pengertian:
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN

PENGECUALIAN BKP
Pada dasarnya semua barang adalah BKP kecuali UU
menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN:
a. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti: Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, biji besi, timah, biji emas, biji nikel, biji perak serta biji bauksit
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
d. Uang, emas batangan, surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya)
JASA KENA PAJAK (JKP)
Pengertian:
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan atau petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
PENGECUALIAN JKP
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang
ditentukan UU PPN, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik
b. Jasa di bidang pelayanan sosial
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
e. Jasa di bidang keagamaan
f. Jasa di bidang pendidikan
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang tidak bersifaf komersial
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
i. Jasa di bidang tenaga kerja
j. Jasa di bidang perhotelan
k. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengertian:
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menkeu, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak`

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
a. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP
b. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
c. Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak
d. Membuat nota retur dalam hal pengembalian BKP
e. Melakukan pencatatan atau pembukuan mengenai kegiatan usahanya
f. Menyetor PPN dan PPnBM
g. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN)

PENGUSAHA KECIL
Pengertian:
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600 juta
Beberapa hal yang perlu bagi pengusaha kecil
a. Dilarang membuat faktur pajak
b. Tidak wajib memasukkan SPT masa PPN
c. Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan
d. Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto di atas batas yang telah ditentukan
DASAR PENGENAAN PAJAK
Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPnBM) yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang menjadi DPP adalah:
a. Harga Jual
b. Penggantian
c. Nilai Impor
d. Nilai Ekspor
e. Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
TARIF
1. Tarif Pertmbahan Nilai
Tarif PPN yang berlaku saat ini 10%
Tarif PPN ekspor 0%
2. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Paling rendah 10%, paling tinggi 75%

Tarif PPn BM dikelompokkan menjadi :
a) Kelompok kendaraan bermotor
b) Kelompok selain kendaraan bermotor
CARA MENGHITUNG PPN
PPN = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh:
1. Pengusaha kena pajak “PT. ABC” menjual BKP kepada pengusaha kena pajak “PT. XYZ” dengan harga jual sebesar Rp 25.000.000.
PPN Terutang = 10% X Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
2. PT. X mengimpor BKP dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 15.000.000 yang dipungut melalui Dirjen Bea Cukai
PPN yang dibayar = 15.000.000 x 10% = Rp 1.500.000
PPN = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh:
1. PT. X membeli BKP sebesar Rp 200.000.000
PPN Terutang dibayar = 10% X Rp 200.000.000 = Rp 20.000.000

2. PT. Y menjual BKP sebesar Rp 500.000.000
PPN dipungut = 10% X Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000
MEKANISME PENGENAAN PPN
a. Pada saat membeli/memperoleh BKP/JKP, akan dipungut oleh PKP penjual. Bagi pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP penjual tersebut merupakan pembayaran pajak di muka dan disebut Pajak Masukan. Pembeli berhak menerima bukti pemungutan berupa faktur pajak.
b. Pada saat menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada pihak lain, wajib memungut PPN. Bagi penjual, PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran. Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP penjual wajib membuat faktur pajak.
c. Apabila dalam suatu masa pajak (jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin) jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada jumlah pajak masukan, selisihnya disetor ke kas negara
d. Apabila dalam suatu masa pajak jumlah pajak keluaran lebih kecil dari pada jumlah pajak masukan, selisihnya dapat direstitusi (diminta kembali) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
e. Pelaporan perhitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
f. Membeli BKP dan atau menerima JKP akan menerima Faktur pajak Standar disebut Pajak Masukan
g. Menjual BKP dan atau memberikan JKP akan menerbitkan Faktur pajak standar disebut Pajak Keluaran
h. Pajak Keluaran > dari Pajak Masukan = PPN kurang bayar
i. Pajak Keluaran < dari Pajak Masukan = PPN lebih bayar
j. PPN lebih bayar dapat dikonpensasikan atau di restitusi (diminta kembali)
Contoh 1:
Pada bulan Maret 2006, PT. A melakukan transaksi sebagai berikut:
• Membeli bahan baku dari PT.B, seharga Rp 100.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 10.000.000)
• Membeli bahan penolong dari PT. C, seharga Rp 40.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 4.000.000)
• Menjual produk kepada PT. D, seharga Rp 200.000.000 (memungut PPN sebesar Rp 20.000.000)

Perhitungan PPN, PT. A
PPN Keluaran Rp 20.000.000
PPN Masukan:
Bahan baku Rp 10.000.000
Bahan penolong Rp 4.000.000 Rp 14.000.000
PPN kurang bayar Rp 6.000.000
PPN kurang bayar sebesar Rp 6.000.000 harus disetor ke kas kegara
Contoh 2:
Pada bulan April 2006, PT. A melakukan transaksi sebagai berikut:
• Membeli bahan baku dari PT.B, seharga Rp 500.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 50.000.000/menerima faktur pajak)
• Membeli bahan penolong dari PT. C, seharga Rp 150.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 15.000.000/menerima faktur pajak)
• Menjual produk kepada PT. D, seharga Rp 300.000.000 (memungut PPN sebesar Rp 30.000.000/menerbitkan faktur pajak)

Perhitungan PPN, PT. A
PPN Keluaran (PT. D) Rp 30.000.000
PPN Masukan:
Bahan baku (PT. B) Rp 50.000.000
Bahan penolong (PT. C) Rp 15.000.000 Rp 65.000.000
PPN lebih bayar Rp 35.000.000
PPN lebih bayar sebesar Rp 35.000.000 akan dikompensasikan untuk
bulan Mei 2006
Contoh 3:
Pada bulan Mei 2006, PT. A melakukan transaksi sebagai berikut:
• Membeli bahan baku dari PT.B, seharga Rp 200.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 20.000.000/menerima faktur pajak)
• Membeli bahan penolong dari PT. C, seharga Rp 100.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 10.000.000/menerima faktur pajak)
• Menjual produk kepada PT. D, seharga Rp 700.000.000 (memungut PPN sebesar Rp 70.000.000/menerbitkan faktur pajak)

Perhitungan PPN, PT. A
PPN Keluaran (PT. D) Rp 70.000.000
PPN Masukan:
Bahan baku (PT. B) Rp 20.000.000
Bahan penolong (PT. C) Rp 10.000.000
PPN lebih bayar bulan April Rp 35.000.000 Rp 65.000.000
PPN kurang bayar bulan Mei 2006 Rp 5.000.000
PPN kurabg bayar sebesar Rp 5.000.000 harus disetor ke kas kegara
CARA MENGHITUNG PPN
PPN = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh:
1. Pengusaha kena pajak “PT. ABC” menjual BKP kepada pengusaha kena pajak “PT. XYZ” dengan harga jual sebesar Rp 25.000.000.
PPN Terutang = 10% X Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
2. PT. X mengimpor BKP dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 15.000.000 yang dipungut melalui Dirjen Bea Cukai
PPN yang dibayar = 15.000.000 x 10% = Rp 1.500.000
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Dasar Pertimbangan
• Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
• Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah
• Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil tradisional
• Perlu untuk mengamankan penerimaan negara
Batasan suatu barang digolongkan mewah:
• Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
• Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
• Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
• Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
• Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta menggangu masyarakat umum, seperti alkohol
PPn BM dikenakan atas:
• Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
• Impor BKP yang Tergolong Mewah oleh siapapun
TARIF PPn BM
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Paling rendah 10%,
paling tinggi 75%

Tarif PPn BM dikelompokkan menjadi :
a) Kelompok kendaraan bermotor
b) Kelompok selain kendaraan bermotor
CARA MENGHITUNG PPn BM
PPn BM = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh:
PT. ABC sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinya dengan harga jual Rp 10.000.000 barang tersebut merupakan barang tergolong mewah dengan tarif PPn BM sebesar 40%.
Perhitungan PPn BM yang harus dipungut sebagai berikut:
PPN = 10% X Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
PPn BM = 40% X Rp 10.000.000 = Rp 4.000.000
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Dasar Hukum:
UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 tahun 1994
PENGERTIAN
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak, perairan) serta laut wilayah RI
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan
Termasuk pengertian bangunan:
• Jalan lingkar dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan
• Jalan tol
• Kolam renang
• Pagar mewah
• Tempat olahraga
• Galangan kapal, dermaga
• Taman mewah
• Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
• Fasilitas lain yang memberikan manfaat
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
Objek Pajak
1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan
2. Pengecualian Objek Pajak adalah yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, contoh: dibidang ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala. Hutan lindung. Digunakan perwakilan diplomatik. Digunakan oleh badan atau perwakilan internasonal
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp 12.000.000 untuk setiap WP. Apabila seseorang WP mempunyai beberapa objek pajak yang dberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang Nilainya Terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.

Kepala Kantor Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOPTKP dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerinah Daerah) setempat

Selasa, 05 Januari 2010

pajak pasal 22

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atau penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
• Bank Devisa dan Direktorat jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
• Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang, dipungut saat pembayaran
• BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan atau APBD
• Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN, dipungut saat pembayaran.
• Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya .
• Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
• Industri dan pengekspor yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dipungut saat pembelian.
OBJEK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1. Impor barang,
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan atau industri otomotif
5. Penjualan produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul
SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 dilakukan oleh pihak-pihak yang diatur pada Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1. Atas Impor
a. Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), besar pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 2,5% dari nilai impor
b. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), besar pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5% dari nilai impor
c. Yang tidak dikuasai, besar pungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 7,5% dari harga jual lelang
2. Atas pembelian barang yang dipungut oleh Pemungut Pajak sebesar 1,5% dari harga pembelian
3. Atas penjualan hasil produksi atau pembeli dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak, Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. Industri dan pengekspor yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang industri rokok atas penjualan rokok dalam negeri yaitu 0,15% dari harga banrol dan bersifat final
b. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
c. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang industri semen di dalam negeri 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
d. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
e. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Badan Usaha yang bergerak dalam industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
f. Besarnya tarif PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
4. Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk Pertamina dan Badan Usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya.
SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
a. Premium 0,3% X penjualan 0,25% X penjualan
Solar 0,3% X penjualan 0,25% X penjualan
Premix/Super TT 0,3% X penjualan 0,25% X penjualan
b. Minyak Tanah 0,30% X penjualan
c. Gas LPG 0,30% X penjualan
d. Pelumas 0,30% X penjualan
5. Besarnya pungutan di atas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN PPh PASAL 22
1. Atas kegiatan impor, terutang pada saat bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk,
2. Atas kegiatan pembelian barang, terutang dan dipungut pada saat dilakukan pembayaran
3. Atas pembelian hasil produksi, terutang dan dipungut saat penjualan
4. Atas penjualan hasil produksi atau pengolahan barang, terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order)
5. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang atau bahan-bahan oleh pemungut butir 2,3,4,7 dilaksanakan dengan cara pungutan dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nama WP ke Bank Persepsi atau Kantor POS.
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 22
Besar PPh pasal 22 atas Impor barang,
1. Yang menggunakan API
PPh Pasal 22 = 2,5% X Nilai Impor
2. Yang tidak menggunakan API
PPh Pasal 22 = 7,5% X Nilai Impor
3. Yang tidak dikuasai
PPh Pasal 22 = 7,5% X Harga Jual Lelang
Catatan:
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar Cost Insurance and Freigh (CIF) + bea masuk + pungutan pabean lainnya.
Contoh 1:
PT. DELL memiliki API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan rincian sebagai berikut:
Harga Komputer (cost) US$ 20.000
Asuransi (insurance) US$ 1.000
Biaya Angkut (freight) US$ 4.000
Harga Pabean US$ 25.000

Pungutan:
- Bea masuk 20% US$ 5.000
- Bea masuk tambahan 10% US$ 2.500
Jumlah Nilai Impor US$ 32.500
Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang) nilai kurs US$ 1 = Rp 10.000, maka:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32.500 X Rp 10.000=
Rp 325.000.000
PPh Pasal 22 yang harus di pungut: Rp 325.000.000 X 2,5%= Rp 8.125.000
Contoh 2:
PT. DELL tidak memiliki API, melakukan impor komputer dari Amerika Serikat dengan rincian sebagai berikut:
Harga Komputer (cost) US$ 20.000
Asuransi (insurance) US$ 1.000
Biaya Angkut (freight) US$ 4.000
Harga Pabean US$ 25.000

Pungutan:
- Bea masuk 20% US$ 5.000
- Bea masuk tambahan 10% US$ 2.500
Jumlah Nilai Impor US$ 32.500
Apabila pada tanggal impor (sesuai dokumen impor: Pemberitahuan Impor Barang) nilai kurs US$ 1 = Rp 10.000, maka:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: US$ 32.500 X Rp 10.000=
Rp 325.000.000
PPh Pasal 22 yang harus di pungut: Rp 325.000.000 X 7,5%= Rp 24.375.000
Menghitung PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang yang dibiayai oleh APBN/APBD:
Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian

PPh Pasal 22 = 1,5% X Harga Pembelian
Contoh:
PT Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Departemen Dalam Negeri senilai Rp 220.000.000. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Departemen Dalam Negeri. Dalam kontrak penjualan dengan pemerintah yang didanai dari APBN. Harga jual sudah termasuk PPN 10%.

Dasar Pengenaan PPh Pasal 22: (100/110 X Rp 220.000.000)
= Rp 200.000.000
PPh Pasal 22 = 1,5% X Rp 200.000.000 = Rp 3.000.000
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

PPh Pasal 22 = 0,45% X DPP PPN
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cikai), dan bersifat final

PPh Pasal 22 = 0,15% X Harga Bandrol
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,1% X DPP PPN
Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,25% X DPP PPN

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 penjualan semen dalam negeri oleh PT Incocement, PT Semen Cibinong, dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggal

Menghitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri:

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,3% X DPP PPN
Menghitung PPh Pasal 22 atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri yang bergerak dalam sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul

Besar PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan dari Pedagang Pengumpul yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN

PPh Pasal 22 = 0,5% X Harga Pembelian
Pembelian coklat:
PT Coklat membeli biji coklat dari Tuan A (pedagang
pengumpul) 1500 kg harga per kg Rp 13.000 sebesar
Rp 19.500.000. Tentukan PPh pasal 22.
PPh pasal 22 = 0,5% X 19.500.000 = Rp 97.500
Menghitung PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan
PPH Pasal 22 = 0,3% X Penjualan
2. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan
PPH Pasal 22 = 0,25% X Penjualan
3. Atas penjualan minyak tanah, gas, LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
PPH Pasal 22 = 0,3% X Penjualan
SPBU Tuan A (Swastanisasi) membeli premium 15 kl dan solar 10 kl
PPh pasal 22:
Premium 15.000 ltr X 4.500= 67.500.000
PPh = 0,3% X 67.500.000 = 202.500
Solar 10.000 ltr X 4.300 = 43.000.000
PPh = 0,3% X 43.000.000 = 129.000
Total PPh pasal 22 yang dibayar adalah sebesar
Rp 202.500 + 129.000 = 331.500