Tampilkan postingan dengan label audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label audit. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2010

AUDIT PROCEDURES DAN AUDIT TEKNIK, RISIKO AUDIT DAN MATERIALITAS

AUDIT PROCEDURES DAN AUDIT TEKNIK
Audit Procedures adalah langkah-langkah yang harus dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya dan sangat diperlukan oleh asisten agar tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Audit Procedures dilakukan dalam rangka mendapatkan bahan-bahan bukti yang cukup untuk mendukung pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan.
Untuk itu diperlukan audit teknik yaitu cara-cara untuk memperoleh audit evidence.
RISIKO AUDIT DAN MATERIALITAS
Dalam PSA No.25, diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko dan materialistis pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia :
1. Risiko Audit dan materialistis mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan audit bentuk baku.
2. Adanya risiko audit diakui dengan pernyataan dalam penjelasan tentang tanggung jawab dan fungsi auditor independen yang berbunyi sebagai berikut: “Karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, audtor dapat memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.
3. Konsep materialistis mengakui bahwa beberapa hal, baik secara individual atau keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, sedangkan beberapa hal lainnya adalah tidak penting
4. Laporan keuangan mengandung salah saji material apabila laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang dampaknya, secara individual atau keseluruhan, cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5. Dalam perencanaan audit, auditor berkepentingan dengan masalah-masalah yang mungkin material terhadap laporan keuangan, auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa salah saji, yang disebabkan karena kekeliruan atau kecurangan, tidak material terhadap laporan keuangan
6. Istilah kekeliruan berarti salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan.
7. Meskipun kecurangan merupakan pengertian yang luas dari segi hukum, kepentingan auditor secara khusus berkaitan dengan tindakan curang yang menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan.
8. Pada waktu mempertimbangkan tanggung jawab auditor memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas salah saji material, tidak ada perbedaan penting antara kekeliruan dan kecurangan.
9. Pada waktu menyimpulkan apakah dampak salah saji, secara individual atau secara gabungan, material, auditor biasanya harus mempertimbangkan sifat dan jumlah dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah pos dalam laporan keuangan yang diaudit.
10. Pertimbangkan auditor mengenai materialitas merupakan pertimbangan professional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor atas kebutuhan orang yang memiliki pengetahuan memadai dan yang akan meletakkan kepercayaan terhadap laporan keuangan.
11. Auditor harus mempertimbangkan risiko audit dan materialitas baik dalam :
a. Merencanakan audit dan merancang prosedur audit, dan
b. Mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
12. Auditor harus merencanakan auditnya sedemikian rupa, sehingga risiko audit dapat dibatasi pada tingkat yang rendah, yang menurut pertimbangan profesionalnya, memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
13. Dalam merencanakan audit, auditor harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan tingkat risiko audit yang cukup rendah dan pertimbangan awal mengenai tingkat materialistis dengan suatu cara yang diharapkan, dalam keterbatasan bawaan dalam proses audit, dapat memberikan bukti audit yang cukup untuk mencapai keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material
14. Auditor merencanakan audit untuk mencapai keyakinan memadai guna mendeteksi salah saji yang diyakini jumlahnya cukup besar, secara individual atau keseluruhan, yang secara kuantitatif berdampak material terhadap laporan keuangan.
15. Dalam situasi tertentu, untuk perencanaan audit, auditor mempertimbangkan materialistis sebelum laporan keuangan yang akan diauditnya selesai disusun.
16. Pada tingkat saldo akun atau golongan transaksi, risiko audit terdiri dari:
a. Risiko ( Meliputi risiko bawaan dan risiko pengendalian ) bahwa saldo akun atau golongan transaksi mengandung salah saji yang dapat menjadi material terhadap laporan keuangan apabila digabungkan dengan salah saji pada saldo atau golongan transaksi lainnya. Dan,
b. Risiko deteksi bahwa auditor tidak akan mendeteksi salah saji tersebut. Pembahasan berikut menjelaskan risiko audit dalam kontekstiga komponen risiko di atas.
17. Risiko bawaan dan risiko pengendalian berbeda dengan risiko deteksi. Kedua risiko yang disebut terdahulu ada, terlepas dan dilakuan atau tidaknya audit atas laporan keuangan, sedangkan risiko deteksi berhubungan dengan prosedur audit dan dapat diubah oleh keputusan auditor itu sendiri.
18. Risiko deteksi yang dapat diterima oleh auditor dalam merancang prosedur audit tergantung pada tingkat yang diinginkan untuk membatasi risiko audit suatu saldo akun atau golongan transaksi dan tergantung atas penetapan auditor terhadap risiko bawaan dan risiko pengendalian.

KERTAS KERJA

KERTAS KERJA


KERTAS KERJA (SA SEKSI 339, PARAGRAF 03):
“Catatan yg diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yg ditempuhnya, pengujian yg dilakukannya, informasi ug diperolehnya dan simpulan yg dibuatnya sehubungan dengan auditnya”

ct. Program audit, hasil analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi klien, dll.

KERTAS KERJA BIASANYA HRS MEMPERLIHATKAN:
1. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu…
2. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu…
3. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu…

TUJUAN PEMBUATAN KERTAS KERJA:
1. Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan
2. Menguatkan simpulan auditor dan kompetensi auditnya
3. Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit
4. Memberikan pedoman dalam audit berikutnya

SA Seksi 339, paragraf 03  “ kertas kerja adalah milik KAP, bukan milik klien atau milik pribadi auditor”.

Faktor yg harus diperhatikan dlm pembuatan kertas kerja:
1. Lengkap
2. Teliti
3. Ringkas
4. Jelas
5. Rapi

TIPE KERTAS KERJA:
1. Program Audit (Audit Program)
Merupakan daftar prosedur audit untuk seluruh audit unsur tertentu, sekaligus berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan audit.






2. Working Trial Balance
Suatu daftar yg berisi:
- saldo-saldo akun buku besar pada akhir tahun yg diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya
- kolom untuk adjustment & penggolongan kembali yg diusulkan auditor
- saldo-saldo setelah koreksi auditor yg akan tampak dlm laporan keuangan auditan

3. Ringkasan Jurnal adjustment
Kertas kerja berisi temuan-temua kekeliruan dalam laporan keuangan & catatan akuntansi.

4. Skedul Utama (lead schedule atau top schedule)
Kertas kerja yg digunakan untuk:
- meringkas informasi yg dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yg berhubungan
- mrnggabungkan akun-akun sejenis, yg jumlah saldonya akan dicantumkan di dlm laporan keuangan dlm satu jumlah

5. Skedul Pendukung (Supporting Schedule)
Kertas kerja yg menguatkan informasi keuangan dan operasional yg dikumpulkan, memuat berbagai simpulan yg dibuat auditor.


INDEKS PADA KERTAS KERJA

Faktor yg harus diperhatikan:
1. Setiap kertas kerja hrs diberi indeks
2. Pencantuman indeks silang harus dilakukan:
a. indeks silang dr skedul pendukung ke skedul utama
b. indeks silang dr skedul akun pendapatan & biaya
c. indeks silang antar skedul pendukung
d. indeks silang dr skedul pendukung ke ringkasan jurnal adjustment
e. indeks silang dr skedul utama ke working trial balance
f. indeks silang dpt jg utk menghubungkan program audit dgn kertas kerja
3. Jawaban konfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dll tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan pd kertas kerja yg berindeks.




METODE PEMBERIAN INDEKS:
1. Indeks Angka
2. Indeks Kombinasi Angka dan Huruf
3. Indeks Angka Berurutan

SUSUNAN KERTAS KERJA
1. Draft Laporan Audit (Audit Report)
2. Laporan Keuangan Auditan
3. Ringkasan Informasi bagi reviewer
4. Program Audit
5. Laporan Keuangan / Lembar Kerja yg dibuat klien
6. Ringkasan Jurnal Adjustment
7. Working Trial Balance
8. Skedul Utama
9. Skedul Pendukung

JENIS PENGARSIPAN KERTAS KERJA:
1. Arsip Kini (Current File)
2. Arsip Permanen (Permanent File)

Senin, 11 Januari 2010

STANDAR PROFSIONAL AKUNTA PUBLIK


STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
PERKEMBANGAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Dalam tahun 1972, untuk pertama kalinya IAI berhasil menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, yang disahkan dalam kongres III ikatan akuntan Indonesia.norma pemeriksaan akuntan tersebut mencakup : tanggungjaeab akuntan public, unsure-unsur norma pemeriksaan akuntanyang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatife, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan.
Dalam kongres IV ikatan akuntan Indonesia tanggal 25-26 oktober 1982, komisi norma pemeriksaan akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku norma pemeriksaanakuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk komite norma pemeriksaan akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggota-anggotanya berasal dari unsure-unsur akuntan pendidik, akuntan public dan akuntan pemerintah. Komite ini telah menyelesaikan konsep norma pemeriksaan akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 maret 1984.
Pada tanggal 19 april 1986, norma pemeriksaan akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh tim pengesahan, disahkan oleh pengurus pusat ikatan akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambt-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 desember 1986.
Dalam tahun 1992, IAI menerbitkan norma pemeriksaan akuntan, edisi revisi yang memasukkan suplemen no.1 sampai dengan no. 12 dan interpretasi no.1 sampai dengan no. 2. Dalam kongres VII IAI tahun 1994, disahkan standar professional akuntan public yang secara garis besar berisi.
1.      Uraian mengenai standar professional akuntan public
2.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
3.      Berbagai pernyataan standar atestasi yang diklasifikasikan
4.      Pernyataan jasa akuntansi dan review.
Pertengahan tahun 1999 IAI merubah nama komite norma pemeriksaan akuntan menjadi dewan standar professional akuntan public. Selama tahun 1999 dewan melakukan perubahan besar atas standa professional akuntan public  per 1 agustus 1994 dan menerbitkannyan dalam buku berjudul standar professional akuntan public per 1 januari 2001.
Stantdar professional akuntan public per 1 januari terdiri dari 5 standar, yaitu :
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar auditing (IPSA)
2.      Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar atestasi (IPSAT)
3.      Pernyataan Standar jasa akuntansi dan review (PSAR)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar jasa akuntansi dan review (IPSAR)
4.      Pernyataan Standar Konsultasi (PSJK)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar jasa konsultasi (IPSJk)
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM)  yang dilengkapi interpretasi pernyataan standar pengendalian Mutu (IPSPM).
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan public.

SEPULUH STANDAR AUDITING
Menurut PSA No. 01 (SA Seksi 150)
Standar  auditing berbeda dengan prosedur auditing. “prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkaitan dengan criteria atau mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui pengunaan prosedur tersebut. Jadi, berkaitan dengan prosedur auditing , standar auditing mencakup standar mutu professional (professional quality) auditor independen dan pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAI dari sepuluh standar dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu :
A.      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atua lebih yang memiliki keahlian atau pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam seua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B.      Standar pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harusdirencanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup, harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat ats laporan keuangan yang diaudit.
C.      Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakahlaporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umu m di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengunkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor harus dikaitkan dengan laporan keuangan, maka lapoan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor,

KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihak lain yang seharusnya memiliki tanggung jawab pada pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode etik akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota ikatan akuntansi Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan ojektif. Rumusan kode etik saat ini sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 iai dan ditambah dengan masukan –masukan yang diperoleh dari seminar sehari pemutakhiran kode etik IAI tanggal 15 juni 1994 di hotel daichi Jakarta serta hasil pembahasan siding komite kode etik akuntan Indonesia tahun 1994 di bandung.

PERNYATAAN ETIKA PROFESI
Saat itu kode etik akuntan Indonesia terdiri atas 8 bab, 11 pasal, dan 6 pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah :
-          Nomor 1 tentang integritas, objektifitas dan independensi
-          Nomor 2 tentang kecakapan professional
-          Nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
-          Nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan public
-          Nomor 5 tentang komunikasi antar akuntan public
-          Nomor 6 tentang perpindahan staffipartner dari satu kantorakuntan ke kantor akuntan lain.
Dalam kongres ke 7 ikatan akuntan Indonesia yang diadakan di Jakarta bulan september1998 di adakan beberapa perubahan mengenai kode etik, antara lain sebagai berikut :
·         Komite Kode Etik tidak ada lagi struktur organisasi IAI
·         Rerangka kode etik menjadi :
-          Prinsip etika
-          Aturan etika
-          Interpretasi aturan etika
-          Tanya dan jawab
Prinsip etika mengikat seluruh anggota IAI, dan merupakanproduk kongres. Aturan etika mengikat kepada anggota kompartemen dan merupakan produk rapatanggota kompatemen. Aturan etika tidak boleh bertentangan dengan prinsip etika. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan aturan etika, tanpa dimasuksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika professional terdiri dari 8 yaitu :
1.      Tanggung jawab profesi
2.      Kepentingan umum (public)
3.      Integritas
4.      Obyektifitas
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku professional
8.      Standar teknis


RERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
-          PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
-       MUKADIMAH
-       PRINSIP 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI
-       PRINSIP 2 KEPENTINGAN PUBLIK
-       PRINSIP 3 INTEGRITAS
-       PRINSIP 4 OBJEKTIFITAS
-       PRINSIP 5 KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
-       PRINSIP 6 KERAHASIAAN
-       PRNINSIP 7 PERILAKU PROFESIONAL
-       PRINSIP 8 STANDAR TEKNIS

-          ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
-       KETERTERAPAN
-       DEFINISI/PENGERTIAN
-       INDEPENDENSI,INTEGRITAS,OBJEKTIFITAS
-       STANDAR UMUM PRINSIP AKUNTANSI
-       TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
-       TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN PROFESI
-       TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN

-          KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
-          BAB I KEPRIBADIAN
-          BAB II KECAKAPAN PROFESIONAL
-          BAB III TANGGUNG JAWAB
-          BAB IV KETENTUAN KHUSUS
-          BAB V PELAKSANAAN KODE ETIK
-          BAB VI SUPLEMEIM DAN PENYEMPURNAAN
-          BAB VII PENUTUP
-          BAB VIII PENGESAHAN

SELANJUTNYA PENJELASAN MENGENAI PERNYATAAN ETIKA PROFESI YAITU BERUPA PENDAHULUAN, PENGATURAN DALAM KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA, DAN PETUNJUK PELAKSANAAN.
-          Nomor 1 tentang integritas, objektifitas dan independensi
-          Nomor 2 tentang kecakapan professional
-          Nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien.
-          Nomor 4 tentang iklan bagi kantor akuntan public
-          Nomor 5 tentang komunikasi antar akuntan public
-          Nomor 6 tentang perpindahan staffipartner dari satu kantorakuntan ke kantor akuntan lain.

-            PENGESAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-            PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN.


Minggu, 10 Januari 2010

SURAT PERNYATAAN LANGGANAN

Surat Pernyataan Langganan
(Client Representation Letter)

A. PENGERTIAN CLIENT REPRESENTATION LETTER
Dalam suatu general audit/financial audit (pemeriksaan umum), akuntan public pada akhir pemeriksaannya harus mengeluarkan laporan akuntan public yang terdiri dari pendapat auditor (auditor’s opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan klien dan laporan keuangan yang telah diaudit, yang merupakan tanggung jawab manajemen (klien).
Namun demikian, sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta surat pernyataan langganan (client representation letter), dan klien harus memberikannya.
Tanggal surat pernyataan langganan harus sama dengan tanggal tanggal selesainya pemeriksaan lapangan (audit field work) dan tanggal laporan akuntan public.
Tanggal tersebut menunjukkan sampai batas waktu mana auditor harus menjelaskan hal-hal atau kejadian penting sesudah tanggal neraca.
Surat pernyataan langganan tersebut harus ditandatangani pejabat perusahaan (klien) yang berwenang, biasanya Direktur Keuangan dan Akuntansi atau Direktur Utama dan ditik diatas kop surat klien, walaupun konsep surat tersebut disiapkan oleh kantor akuntan public.
Jadi, surat pernyataan langganan surat yang dibuat oleh klien, ditujukan kepada kantor akuntan public, yang berisi pernyataan mengenai beberapa hal yang penting, antara lain :
1. Bahwa manajemen menyadari, merekalah yang bertanggung jawab terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Standar Akuntansi Keuangan).
2. Bahwa semua data, catatan akuntansi, notulen rapat direksi dan pemegang saham serta informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan audit, seluruhnya sudah diperlihatkan kepada akuntan public dan tidak ada yang disembunyikan.
3. Penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan, misalnya :
o Piutang yang disajikan di neraca semuanya bisa tertagih atau sudah dibuatkan penyisihan yang cukup untuk piutang yang diragukan bisa tertagih.
o Aktiva tetap yang tercantum di neraca semuanya merupakan milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga perolehannya.
o Hutang yang tercantum di neraca betul-betul merupakan kewajiban perusahaan dan tidak ada hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dicantumkan di neraca.
4. Menyatakan ada atau tidaknya aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Jika ada aktiva yang dijadikan jaminan, harus dijelaskan aktiva apa saja yang dijaminkan dan dijaminkan kepada siapa.
5. Menyatakan ada atau tidaknya kewajiban bersyarat (contingent liability) per tanggal neraca. Kalau ada harus dijelaskan dalam bentuk apa.
Contingent liability adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga yang mungkin terjadi, mungkin juga tidak terjadi, tergantung pada kejadian di periode yang akan datang.
Contingent liability bisa berasal dari pendiskontoan wesel tagih atau jika ada tuntutan terhadap perusahaan di pengadilan yang pada tanggal neraca, belum ada keputusan hukum dari pengadilan tersebut.
6. Menyatakan ada atau tidaknya transaksi-transaksi hubungan istimewa (related party transaction) dengan perusahaan induk ( holding company) atau perusahaan afiliasi.
Jika ada hubungan transaksi istimewa, misalnya dalam bentuk pembelian atau penjualan barang dagangan antar perusahaan dalam satu group, maka harus dinyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga pasar yang wajar (arms length transactions), dan harus dijelaskan juga berapa jumlah transaksi tersebut.
7. Menyatakan ada atau tidaknya kejadian penting sesudah tanggal neraca yang mempunyai pengaruh yang penting atau material terhadap kewajaran laporan keuangan, misalnya terjadinya kebakaran sesudah tanggal neraca namun sebelum laporan akuntan diterbitkan.
B. KEGUNAAN CLIENT REPRESENTATION LETTER
Manfaat client representation letter bagi kantor akuntan public sangat besar sekali. Misalnya jika ternyata klien tidak mencatat transaksi perusahaan secara keseluruhan atau ada bukti-bukti yang disembunyikan/tidak diperlihatkan kepada kantor akuntan, sehingga ada pihak-pihak yang menggunakan laporan keuangan klien dan merasa dirugikan lalu mengajukan tuntutan kepada akuntan public di pengadilan. Dalam hal ini akuntan public dapat menunjukkan surat pernyataan langganan tersebut sebagai bukti di pengadilan, sehingga tidak bisa disalahkan.
Jika akuntan public tidak memiliki surat pernyataan langganan, maka ia bisa disalahkaan di pengadilan dan harus membayar ganti rugi atau dicabut izin prakteknya oleh Menteri Keuangan jika terbukti lalai dalam melakukan pemeriksaannya sehingga merugikan pihak lain.
C. ISI DARI CLIENT REPRESENTATION LETTER
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan dalam Standar Profesional Akuntan Public (PSA No. 17), bahwa surat pernyataan langganan (representasi tertulis) umumnya meliputi hal-hal berikut, jika dimungkinkan :
a. Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan.
c. Kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
d. Tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat.
e. Informasi mengenai transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
f. Ketidakpatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.
g. Informasi mengenai peristiwa kemudian.
h. Ketidakberesan yang melibatkan manajemen dan karyawan.
i. Komunikasi dari instansi pemerintah mengenai ketidakpatuhan terhadap atau kelemahan dalam praktik laporan keuangan.
j. Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
k. Pengungkapan saldo kompensasi atau perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas, dan pengungkapan line-of-credit atau perjanjian yang serupa.
l. Pengurangan kelebihan atau keusangan persediaan menjadi nilai yang dapat direalisasikan.
m. Rugi dari komitmen penjualan.
n. Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
o. Perjanjian untuk membeli kembali aktiva yang sebelumnya dijual.
p. Rugi dari komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga pasar.
q. Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
r. Kewajiban lain dan laba atau rugi bersyarat yang harus diungkapkan.
s. Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasehat hukum klien.
t. Hak atau perjanjian pembelian kembali saham perusahaan atau modal saham yang disisihkan untuk hak pembelian saham, warrant, konversi, atau persyaratan lainnya.
D. CONTOH CLIENT REPRESENTATION LETTER
Berikut ini akan disajikan contoh dari surat pernyataan langganan dalam bahasa Indonesia :







Contoh Representation Letter dalam Bahasa Indonesia












































































































































Contoh Representation Letter menurut PSA No. 17



























































































































































K

Selasa, 05 Januari 2010

audit plan & audit program

AUDIT PLAN DAN AUDIT PROGRAM


A. AUDIT PLAN (PERENCANAAN PEMERIKSAAN)
Standar pelaksanaan pekerjaan lapangan mengharuskan perencanaan yang sebaik-baiknya dalam setiap penugasan audit. Oleh sebab itu tahap perencanaan audit merupakan tahap yang mau tidak mau harus mendapat perhatian yang serius dari auditor. Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri karena pekerjaan apapun tentu akan lebih baik bila terencana dengan baik.

Standar pekerjaan lapangan pertama berbunyi sebagai berikut :
“Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.”

1. Pengertian dan Tujuan Audit Plan
Audit Plan adalah pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan disusun segera setelah MANAGEMENT LETTER (surat perikatan) disetujui klien.
Tujuan Audit Plan adalah untukmencapai keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji yang diyakini jumlahnya besar, baik secara individual mapun secara keseluruhan, yang secara kuantitatif berdampak material terhadap laporan keuangan.
Dalam merencanakan audit :
Risiko audit dapat dibatasi pada tingkat yang rendah, sesuai dengan pertimbangan professional
Menetapkan pertimbangan awal mengenai tingkat matealitas
Untuk audit plan, auditor dapat mempertimbangkan materialitas :
Sebelum laporan keuangan yang akan diaudit selesai dususun
Setelah laporan keuangan yang akan diaudit selesai diaudit, namun perlu dimodifikasi
Untuk kedua keadaan tersebut didasarkan atas laporan keuangan intern klien yang disetahunkan atau laporan keuangan tahunan satu / lebih periode sebelumnya, dengan syarat memperhatikan pengaruh perubahan besar dalam perusahaan klien dan perubahan lain yang relevan dalam perekonomian secara keseluruhan
Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan antara lain :
Pahami bisnis dan industri klien
Kebijakan dan prosedur akuntansi klien
Metode pengolahan informasi akuntansi yang digunakan klien, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan
Penetapan tingkat resiko pengendalian yang direncanakan
Pertimbangan awal tingkat materialitas untuk tujuan audit
Pos laporan keuangan yang memerlukan penyesuaian (adjustment)
Kondisi yang mungkin memerlukn perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliuran dan ketidakberesanyang material atau adanya transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Sifat laporan audit yang diharapkan akan diserahkan kepada pemberi tugas sebagai contoh: laporan audit tentang laporan keuangan konsolidasi,laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak/perjanjian

Langkah-langkah yang dilakukan dalam perencanaan audit :
Menghimpun pemahaman bisnis klien dan industri klien.
Penghimpunan pemahaman bisnis dan industri klien dilakukan dengan tujuan untuk mendukung perencanaan audit yang dilakukan auditor.
Hal-hal yang berkaitan dengan bisnis dan industri klien yang perlu dipahami auditor adalah
 jenis bisnis dan produk klien
 lokasi dan karekteristik operasi klien seperti metode produksi dan pemasaran .
 jenis dan karakteristik ondustri. Hal ini menentukan sensitivitas bisnis klien terhadap perubahan kondisi ekonomi. Kebijakan dan praktik industri sangat berdampak kepada kelangsungan usaha klien.
 Eksistensi ada tidaknya pihak terkait yang mempunyai hubungan erat dengan klien misalnya sama-sama anak perusahaan dari suatu holding company.
 Regulasi pemerintah yang mempengaruhi bisnis dan industri klien
 Karekteristik laporan yang harus diberikan kepada badan regulasi.

Melakukan prosedur analitis
Prosedur analitis adalh pengevaluasian informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan-hubungan yang masuk akal antara data keuangan dan data non keuangan.
Prosedur analitis dilakukan dalam tiga tahap audit yaitu tahap perencanan, tahap pengujian atau tahap pengerjaan lapangan, dan tahap penyimpulan hasil audit.
Dalan tahap perencanaan, prosedur analitis berguna untuk membantu auditor merencanakan sifat, penentuan waktu, dan luas prosedur audit.
Dalam tahap pengerjaan lapangan, prosedur analitis merupakan prosedur audit yang optimal.prosedur analitis dilakukan sebagai salah satu pengujian substansif untuk menghimpun bahan bukti tentang asersi tettentu yang terkait dengan saldo rekening.
Dalam tahap pengambilan kesimpulan hsil audit, prosedur analitis berguna sebagai alat untuk penelaahan akhir tentang rasionalitas laporan keuangan auditan.
Melakuka penilaian awal terhadap materialitas
Materialitas merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam audit laporan keuangan karena materialitas mendasari penerapan standar auditing, khususnya pengerjaan lapangan, dan stndar pelaporan.materialitas adalah besarnya kelalaian atau pernyataan yang salah pada informasi akuntansi yang dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Menilai risiko audit
Audit harus mempertimbangkan risiko audit dalam melakukan perencanaan audit. Risiko audit adlah risiko tidak diketahuinya kesalahan yang dapat mengubah pendapat auditor atas suatu laporan keuangan yang diaudit:
Risiko audit terdiri dari atas tiga komponen, yaitu
 Risiko bawaan
Risiko bawaab adlak kerentanan atau mudah tidaknya suatu akun mengalami salah saji material dengan asumsi tidak ada kebijakan dan prodedur struktur pengendalain intern yang tekait.
Contoh : asersi keberadaan atau keterjadian akun piutang dagang mempunyai risiko bawaan yang lebih tinggi daripada aktiva tetap. Keberadaan aktiva tetap lebih mudah dibuktikan daripada keberadaan piutang dagang.
 Risiko pengendalian
Risiko pengendalian adalh risiko bahwa suatu salah saji material yang dapat terjadi dalam suatu asersi yang tidak dapat didetksi ataupun dicegah secara tepat pada waktunya oleh berbagai kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern satuan usaha.
Semakin efektif struktur pengendalian intern maka senakin kecil risiko pengendalian .
 Risiko deteksi
Risiko deteksi merupakan risiko bahwa auditor tidak dapat mendeteksi salah saji matrial yang terdapat dalam suatu asersi.
Risiko deteksi dapat ditekan atau diturunkan auditor dengan cara melakukan perencaaan yang memadai, dan supervisis atau pengawasan yang tepat, serta penerapan standar pengendalian mutu.

Mengembangkan strategi audit pendahuluan untuk asersi yang signifikan
Tujuan auditor dalam perencanaan dan pelaksanaan audit adalah untuk menurunkan risiko audit pada tingkat serendah mungkin untuk mendukung pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan.
Strategi audi, yaitu :
 Primarily substantive approach
Pada strategi ini auditor lebih mengutamakan pengujian substantive daripada pengujian pengendalian.
 Lower assessed level of control risk approach
Pada strategi ini, auditor lebih mengutamakan pengujian pengendalian dripada pengujian substantive. Hal ini bukan berarti auditor sama sekali tidak melakukan pengujiam substanti, auditor tetap melakukan pengujian substantive meskipun tidak seekstensufb pada primarily substantive approach
Menghimpun pemhaman sruktur pengendalian intern klien
Standar pengerjaan lapangan kedua menyatakan bahwa pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

Agar dapat membuat perencanaan audit dengan sebaik-baiknya, auditor harus memahami bisnis klien dengan sebik-baiknya, termasuk sifat, dan jenis usaha klien, struktur organisasinya, struktur permodalan, metode produksi, pemasaran, distribisi dan lain-lain.
Untuk memperoleh pengetahuan tentang bisnis kliem melalui pengalaman dengan klien dan industrinya, pengajuan pertanyaan kepada pengawai perusahaan klien, kertas kerja audit dari tahun sebelumnya (yang berisi informasi mengenai sifat bisnis, struktur organisasi dan karekteristik opersi serta transaksi yang memerlukan pertimbangan khusus), publikasi yang diperlukan industri lapoaran keuangan, buku teks, majalah dan perorangan yang memiliki pengetahuan industri klien
Pengetahuan bisnis klien membantu auditor mengidentifikasikan bidang yang memerlukan pertimbangan khusus, menila kondisi yang didalamnya data akuntansi yang dihasilkan, diolah, direview dan dikumpulkan dalam organisasi, menilai kewajaran estimasi, serta penilaian atas persediaan, depresi, penyisihan piutang ragu-ragu dan lain-lain.
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit dan menentukan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah yang penting yang dijumpai dalam audit, mereview pekerjaan dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat diantara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervise yang memadai bagi suatu keadaan tergantung atas banyak factor, termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
memahami tanggung jawabnya dan tujuan prosedur audit
mengetahui hal yang kemungkinan berpengaruh terhadap sifat, luas dan saat prosedur tersebut dilaksanakan (sifat bisnis klien, masalah akuntansi dan audit)

Para asisten harus diberitahu tanggung jawab mereka dan tujuan prosedur audit yang mereka laksanakan.yang mereka laksanakan. Mereka harus diberitahu hal-hal yang kemungkinan berpengaruh terhadap sifat, luas dan saat prosedur yang harus dilaksanakan seperti sifat bisnis satuan usaha yang bersangkutan dengan penugasan dan masalh-masalh akuntansi dan audit

2. Isi Audit Plan
Isi dari audit plan mencakup :
 Hal-hal mengenai klien
Bidang usaha klien, alamt, no. telepon, fax.
Status hukum perusahaan (berdasarkan akte pendirian)
Kebijakan akuntansi
- Buku yang digunakan : buku penjualan, buku pembelian, buku kas/bank, buku memorial
- Meode pembukuan : manual, computer, mesin pembukuan
Neraca komparatif dan perbandingan penjualan, laba/rugi tahun lalu dan sekarang.
Client contact : presiden direktur, controller, penasihat hukum
Accounting, auditing dan tax problem
- Accounting problem : perubahan metode pencatatan dan manual kekomputer, revaluasifixed asset, perubahan metode atau tariff penyusutan
- Auditing problem : hasil konfirmasi tahun lalu tidak memuaskan, perubahan accounting policy
- Tax problem : masalah restitusi, kekurangan penyetoran, adanya dua pembukuan dan perusahaan.


Hal-hal yang mempengaruhi klien
- Majalah ekonomi/surat kabar (bissiness news, ekonomi keuangan Indonesia)
Rencana kerja auditor:
a. Staffing
b. Waktu pemeriksaan
c. Jenis jasa yang diberikan
Hal-hal Tambahan
a. Bantuan yang dapat diberikan klien
b. Time schedule
Pada akhir Audit Plan, mencantumkan:
a. Dibuat oleh
b. Review oleh:
c. Approved oleh:


B. AUDIT PROGRAM
1. Pengertian dan Tujuan Audit Program
Audit program merupakan kumpulan prosedur audit (dibuat tertulis ) yang rinci dan dijalankan untuk mencapai tujuan audit ( akan lebih baik jika audit program dibuat terpisah untuk compliance test dan substantive test.
Tujuan audit program :untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan oleh manajemen dari sisieksistensi atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi serta panyjian dan pengungkapan dapat dipercaya, wajar dan tidak menyesatkan terhadap pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut

2. Manfaat Audit Program
Manfaat audit program yaitu:
Sebagai petunjuk kerja yang harus dilakukan asisten dan instruksi bagaimana harus menyelesaikan
Sebagai dasar untuk koordinasi, pengawasan dan pengendalian pemeriksaan.
Sebagai dasar penilaian kerja yang dilakukan klien
Disusun setelah Audit Plan ( tetapi sebelum pemeriksaan lapangan dimulai )
Disusun secara stndarisasi untuk semua klien
Disusun sesuai dengan kondisi dan situasi klien
Audit Program yamg baik mencamtumkan :
Tujuan pemeriksaan (audit objective)
Prosedur audit yang akan dijalankan
Kesimpulan pemeriksaan
Prosedur audit program :
Prosedur audit program untuk compliance test
Prosedur audit program untuk substantive test
Prosedur audit program untuk keduanya

management letter (auditing)

MANAJEMEN LETTER
(SURAT KOMENTAR TERHADAP PENGENDALIAN INTERN)

I. PENGERTIAN MANAJEMEN LETTER
Manajemen Letter merupkan suatu surat yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), ditujukan kepada manajemen perusahaan yang diperiksa laporan keuangannya (di audit), yang isinya memberitahukan kelemahan dari pengendalian intern perusahaan (baik material maupun immaterial weaknesses) yang ditemukan selama pelaksanaan pemeriksaan, disertai dengan saran-saran perbaikan dari KAP.

Menurut Whittington, O. Ray dan Kurt Paniy (2001), management letter adalah suatu laporan kepada manajemen yang berisi rekomendasi untuk perbaikan kelemahan-kelemahan yang diungkapkan akuntan public setelah mempelajari dan mengevaluasi pengendalian intern perusahaan. Disamping untuk menyampaikan informasi-informasi yang bermanfaat kapada manajemen, management letter juga membantu membatasi tanggung jawab akuntan public seandainya dikemudian hari kelemahan pengendalian intern mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Dalam menjalankan usahanya, KAP tidak diperbolehkan mengiklankan kantornya atau jasa yang diberikan kantornya, karena jika hal tersebut dilakukan berarti KAP tersebut melanggar Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Salah satu cara untuk mendapatkan langganan adalah bekerja sebaik mungkin dalam memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan, sehingga jika perusahaan tersebut puas atas jasa pemeriksaan dari KAP, diharapakan manajemen perusahaan akan merekomendasikan kepada teman-teman usahanya untuk menggunakan jasa KAP tersebut.


Untuk mempelajari dan mengevaluasi pengendalian intern, akuntan public bisa menggunakan:
a. Internal Control Questionnaires
b. Flow Chart, menggambarkan arus dokumen dalam memproses suatu transaksi, dari awal sampai akhir dengan menggunakan symbol-simbol tertentu.
c. Menggunakan Narrative Memo (penjelasan tertulis dari system dan prosedur akuntansi)
Dari ketiga cara tersebut, akuntan publik akan mendapatkan suatu gambaran mengenai pengendalian intern mengenai pengendalian intern yang ada di perusahaan secara teoritis. Hal tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut dengan menggunakan Complience test (test ketaatan).
Dalam compliance test, yang diperiksa adalah:
a. Transaksi pengeluaran kas
b. Transaksi penerimaan kas
c. Transaksi penjualan
d. Transaksi pembelian
e. Transaksi pembayaran gaji
f. Transaksi koreksi/penyesuaian
Dalam hal ini yang diperhatikan adalah hal-hal berikut:
a. Apakah setiap transaksi didukung oleh dokumen pendukung yang lengkap
b. Apakah setiap transaksi diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang
c. Apakah perhitungan matematis dalam dokumen pembukuan sudah benar
d. Apakah pendebitan dan pengkreditan transaksi ke masing-masing perkiraan buku besar sudah benar.

Setelah melakukan compliance test, akuntan public harus menarik kesimpulan mengenai kebaikan-kebaikan dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam pengendalian intern perusahaan. Kemudian hasil temuan tersebut harus diberitahukan kepada manajemen perusahaan, beserta saran-saran perbaikannya dalam sebuah surat yang disebut Manajemen Letter.

II. CARA MEMBUAT MANAGEMENT LETTER YANG BAIK
Dalam membuat management letter, perlu diperhatikan beberapa hal penting agar dihasilkan suatu management letter yang baik dan efektif:
a. Management letter harus tepat waktu (timely), sehingga perusahaan masih sempat melakukan perbaikan-peraikan dalam pengendalian intern. Jika management letter terlambat diberikan, kemungkinan besar kelemahan-kelemahan dalam pengendalian intern sudah mengakibatkan terjadinya kesalahan dan kecurangan yang merugikan perusahaan.
b. Management letter harus berisi saran-saran yang bermanfaat dan bisa diterapkan.
c. Komentar dan saran-saran dalam management letter tidak boleh merupakan sesuatu yang “surprise”. Untuk itu, sebelumnya konsep management letter harus di diskusikan terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan dan bagian yang berkaitan dan dimintakan komentar dari manajemen.
d. Management letter harus ditulis dengan menggunakan bahasa yang baik, halus dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
e. Kelemahan dan saran yang diberikan bisa diurut berdasarkan urutan-urutan pos neraca dan laba rugi atau menurut hal-hal yang paling penting yang memerlukan perhatian khusus dari manajemen dan perlu penanganan secepat mungkin.
f. Saran-saran yang diberikan harus sesuai dengan kondisi bisnis perusahaan dan harus menunjukkan kemauan baik kantor akuntan public untuk membantu pengembangan usaha perusahaan.
g. Pada bagian akhir management letter jangan lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada manajemen dan seluruh staf perusahan, atas segala bantuan dan kerjasama yang diberikan mereka selama akuntan public melaksanakan pemeriksaannya.

III. MANFAAT MANAGEMENT LETTER
Management letter mempunyai banyak manfaat untuk klien tetapi untuk KAP dan staf (anggota tim pemeriksa) dari KAP, antara lain:
1. Untuk klien:
a. dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam pengendalian intern perusahaannya.
b. dalam mengambil tindakan-tindakan perbaikan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, berdasarkan saran-saran yang diberikan dalam managemen letter, sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecurangan di dalam perusahaan.

2. Untuk KAP :
a. menjadikan nama kantor akuntan public menjadi bertambah baik, karena disamping laporan pemeriksaan akuntan, juga memberikan management letter yang sangat bermanfaat bagi perusahaan.
b. jika manajemen perusahaan puas, tentunya akan menyarankan kepada teman-teman bisnisnya untuk memakai jasa kantor akuntan public tersebut.
c. jika teman-teman bisnis tersebut tertarik, tentunya akan menambah jumlah klien kantor akuntan public.

3. Untuk staf kantor akuntan public (anggota tim pemeriksan):
a. jika klien kantor akuntan public bertambah, tentunya kesejahteraan pegawai dapat lebih ditingkatkan.
b. mendapat banyak kesempatan untuk mempelajari pengendalian intern diberbagai macam/jenis perusahaan.
c. mendapat kesempatan untuk mempelajari bagaimana membuat management letter yang baik.


IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA TIM AUDIT DALAM MEMBUAT MANAGEMENT LETTER
Berikut tugas dan tanggung jawab dari masing-masing tim audit (dari KAP) dalam membuat management letter:
1. Asisten Auditor (Junior Staf)
a. sebagai petugas yang terjun ke lapangan (ke kantor perusahaan) setiap hari, bertugas mengumpulkan data dan informasi yang terdapat dalam pengendalian intern perusahaan, baik mengenai kebaikan maupun kelemahan pengendalian intern.
b. Mendokumentasikan data dan informasi tersebut beserta fotocopy bukti pendukung dalam kertas kerja pemeriksaan, untuk ditelaah lebih lanjut oleh senior auditornya.

2. Senior Auditor (Pimpianan Tim Pemeriksa)
a. menelaah kertas kerja pemeriksaan yang dibuat asisten auditor, khususnya yang berkaitan dengan informasi mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaan.
b. mengumpulkan hal-hal yang bisa dimasukkan dalam management letter, sekaligus menyusun konsep management letter.
c. mendiskusikan konsep management letter tersebut dengan bagian pajak dan bagian management service dari kantor akuntan public, untuk mendapatkan komentar mereka dari segi perpajakan dan system akuntansi.
d. menyerahkan konsep management letter kepada audit supervisior/manager untuk ditelaah.
e. setelah ditelaah oleh atasan, melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

3. Audit Supervisor/Manager
a. menelaah dan mengedit konsep management letter, mengusulkan perbaikan-perbaikan yang diperlukan kepada senior auditor.
b. menyerahkan konsep management letter yang sudah diperbaiki, kepada audit partner untuk ditelaah.
c. setelah ditelaah audit partner dan diperbaiki (jika ada saran perbaikan dari audit partner) mendiskusikan konsep management letter tersebut dengan manajemen perusahaan.
d. melaporkan kepada audit partner mengenai hasil diskusi dengan manajemen perusahaan, dan meminta persetujuan audit partner jika ada saran perubahan dari manajemen perusahaan.
e. memerintahkan konsep terakhir management letter untuk difinalisasi.

4. Audit Partner
a. menelaah dan mengedit konsep management letter yang diterima dari audit manager dan mendiskusikannya dengan audit manager dan “jika perlu” dengan audit senior.
b. mengembalikan konsep tersebut berikut saran-saran perbaikan “jika ada” kepada audit manager.
c. menelaah kembali konsep yang sudah diperbaiki, kemudian meminta audit manager untuk mendiskusikannya dengan manajemen perusahaan.
d. membahas dengan audit manager, hasil diskusi konsep management letter yang telah dilakukan oleh audit manager dengan manajemen perusahaan.
e. menandatangani management letter yang final untuk dikirimkan kepada manajemen perusahaan.

Dari pembahasan tersebut diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1. Management Letter merupakan suatu alat komunikasi antara kantor akuntan public dengan maajemen perusahan yang diaudit, mengenai pengendalian intern dan kelemahan-kelemahan yag terdapat dalam pengendalian intern perusahaan.
2. Management Letter merupkan dokumentasi tertulis mengenai kelemahan pengendalian intern yang pernah dibicarakan dan disarankan perbaikan kepada klien. Sehingga jika dikemudian hari ada kecurangan yang merugikan perusahan karena kelemahan pengedalian intern yang belum diperbaiki, akuntan public tidak bisa disalahkan.
3. Management Letter bermanfaat baik bagi perusahan yang diaudit, kantor akuntan public, maupun staf kantor akuntan public.
4. Management Letter dapat merupakan”iklan tidak langsung” bagi kantor akuntan public.
5. Semua kantor akuntan public harus membiasakan diri untuk memberikan management letter yang baik dan bermanfaat bagi kliennya.